BAZNAS Barru Gelar Rapat Bersama Wakil Bupati Bahas Prosedur DTSEN dan Penetapan Desil Prioritas
22/01/2026 | Penulis: Humas
Foto bersama Wakil Bupati dan pimpinan BAZNAS Barru
Barru — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Barru menggelar rapat koordinasi bersama Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., pada Kamis, 22 Januari 2025. Rapat ini membahas prosedur DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) serta pengelompokan desil sebagai dasar penetapan kelompok prioritas dalam program-program BAZNAS Barru.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Barru, Wakil Ketua II, Wakil Ketua III, Wakil Ketua IV, serta jajaran staf BAZNAS Barru. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi dan sinergi antara BAZNAS dan Pemerintah Kabupaten Barru dalam memastikan pendistribusian zakat yang tepat sasaran.
Pembahasan difokuskan pada pemahaman prosedur DTSEN serta pengelompokan desil masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Melalui pemetaan tersebut, BAZNAS Barru dapat menentukan kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori prioritas penerima manfaat, khususnya pada desil terendah yang membutuhkan dukungan program secara berkelanjutan.
Rapat ini juga menegaskan komitmen BAZNAS Barru untuk menjadikan data sebagai landasan utama dalam perencanaan dan pelaksanaan program, sehingga pendayagunaan zakat dapat berjalan lebih terarah, akuntabel, dan berdampak jangka panjang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barru.
Berita Lainnya
BAZNAS Barru Jemput Kotak Infaq di Toserba Diana Jelang Ramadan
86 Penerima Manfaat Terima Bantuan Usaha, Program LPEM Baznas Barru Tahap I 2026 Tuntas
BAZNAS Barru Lakukan Pendampingan Pembelanjaan Program Z-Mart di Pasar Pekkae
BAZNAS Barru Laksanakan Survei Program Z-Auto BAZNAS RI
BAZNAS Barru Siapkan 4.500 Paket Sembako untuk Masyarakat, Distribusi Ditargetkan Selama Ramadan
BAZNAS Barru Matangkan Persiapan Survei Program Pemberdayaan Ekonomi Mustahik

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
