BAZNAS Barru Gelar Rapat Internal sebagai Tindak Lanjut Bimtek SOP
26/05/2025 | Penulis: Humas
suasana rapat internal dalam pembahasan SOP
Barru, 26 Mei 2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Barru menggelar rapat internal bersama seluruh staf sebagai tindak lanjut dari kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dilaksanakan sebelumnya. Rapat berlangsung pada hari ini, Senin, mulai pukul 09.30 hingga 11.00 WITA di Kantor BAZNAS Barru.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Barru serta didampingi oleh para Wakil Ketua I hingga IV. Seluruh staf dari keempat bidang — yakni Bidang Pengumpulan, Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Bidang Perencanaan Keuangan dan Pelaporan, serta Bidang Administrasi, SDM, dan Umum — hadir secara lengkap dalam kegiatan tersebut.
Dalam arahannya, Ketua BAZNAS menekankan pentingnya implementasi SOP sebagai pedoman kerja yang harus dijalankan secara konsisten demi meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas layanan BAZNAS kepada masyarakat.
Para wakil ketua dan staff juga turut memberikan masukan dan pemantapan peran masing-masing bidang agar implementasi SOP berjalan sesuai harapan dan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas program dan layanan BAZNAS Barru.
Melalui rapat ini, BAZNAS Kabupaten Barru menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan tata kelola organisasi yang baik serta memastikan setiap staf memahami tugas dan fungsinya secara menyeluruh.
Berita Lainnya
BAZNAS Barru Bersama Pemkab Siapkan Program Ekonomi Berkecukupan, Target Mustahik Jadi Muzaki
Mimpi Ibu Hasriani Terwujud, Dapat Kompor dari BAZNAS
Booth UMKM BAZNAS Barru Di Acara launching balai ternak di serbu pengunjung
Keluarga Bapak Darwis Bersyukur Terima Paket Logistik Keluarga dari BAZNAS
Wujud Kolaborasi, BAZNAS Barru Gelar Layanan Kesehatan untuk Karyawan PT Esa Putlii Prakarsa Utama
Lagi, UMKM Binaan BAZNAS Barru Naik Kelas, Produk Kacang Ibu Eka kini Hadir Di Ritel Modern

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
