WhatsApp Icon

BAZNAS Barru Kuatkan Dakwah Zakat, Sahabuddin: Kita Manfaatkan Momen Jeda Magrib ke Isya

21/08/2023  |  Penulis: Humas Baznas Barru

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Barru Kuatkan Dakwah Zakat, Sahabuddin: Kita Manfaatkan Momen Jeda Magrib ke Isya

Penguatan dakwah zakat

Baznas Barru – Program penguatan literasi Zakat Infak dan Sedekah terus dilakukan oleh pengurus BAZNAS Kabupaten Barru. Hal ini menjadi fokus perhatian disebabkan karena masih rendahnya pemahaman terkait Zakat Infak dan Sedekah ditengah-tengah masyarakat, terkhusus Zakat Maal dan Infak uang panai (uang belanja pernikahan).

Program penguatan literasi Zakat ini dilakukan melalui metode sharing atau tanya jawab yang dilakukan di masjid-masjid dengan memanfaatkan waktu jeda sholat Magrib dan Isya. Seperti halnya yang dilakukan di Masjid Durratul Hayat Pasar Baru, pada senin 21/08/2023, petang.

Pimpinan BAZNAS Barru Sahabuddin selaku Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan menyampaikan bahwa pimpinan BAZNAS Barru terus melakukan upaya penguatan dakwah dan literasi zakat, salah satunya melalui masjid-masjid.

Masjid Durratul Hayat Pasar Baru ini merupakan masjid kelima kita mengadakan sosialisasi tentang zakat, infak dan sedekah. Tujuan dari kegiatan ini untuk meluruskan pemahaman kita tentang zakat, karna masih banyak masyarakat yang menyalurkan zakatnya sendiri-sendiri, tidak melalui lembaga BAZNAS”, jelasnya.

BAZNAS Barru terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para Mustahik, terkhusus Fakir dan Miskin. Terdapat 7000 fakir-miskin yang terdata di database BAZNAS Barru.

“jadi di BAZNAS, kita ada database fakir dan miskin sebanyak 7000 orang. Jadi kalau ada yang mau menyalurkan zakatnya, memang sudah tepat di salurkan ke BAZNAS Barru karna kita punya data masyarakat yang tergolong fakir dan miskin. Jadi dijamin zakat yang disalurkan akan tepat sasaran”, pungkasnya.

-HR-

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat