Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Makan Bergizi Gratis
21/02/2026 | Penulis: Humas Baznas Barru
Dana zakat bukan untuk MBG
BAZNAS Barru -- Beredar informasi di masyarakat mengenai adanya kebijakan penggunaan dana zakat untuk mendukung program MBG. Menanggapi hal tersebut, pihak Kemenag RI menegaskan bahwa tidak terdapat kebijakan resmi yang menetapkan zakat sebagai sumber pendanaan program MBG.
Penegasan ini disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar serta memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang benar. Dana zakat secara prinsip memiliki ketentuan syariah yang jelas terkait pengelolaan dan penyalurannya kepada golongan penerima yang berhak (asnaf), sehingga penggunaannya harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan", jelas Thobib Al-Asyhar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI.
Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan asnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Berita Lainnya
BAZNAS Barru Antar Langsung Bantuan Peralatan Usaha kepada Mustahik UMKM
BAZNAS Barru Laksanakan Survei Program Z-Mart dan Pengembangan Usaha di Kecamatan Balusu
Tim BTB BAZNAS Barru Salurkan Bantuan Recovery Pasca Bencana di Lima Kecamatan Terdampak
BAZNAS Barru Laksanakan Survei Program Z-Auto BAZNAS RI
Rapat Koordinasi BAZNAS–Dinsos Barru Bahas Penerapan Desil Penyaluran Zakat
BAZNAS Barru Lakukan Pendampingan Pembelanjaan Program Z-Mart di Pasar Pekkae

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
