WhatsApp Icon

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Makan Bergizi Gratis

21/02/2026  |  Penulis: Humas Baznas Barru

Bagikan:URL telah tercopy
Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Makan Bergizi Gratis

Dana zakat bukan untuk MBG

BAZNAS Barru -- Beredar informasi di masyarakat mengenai adanya kebijakan penggunaan dana zakat untuk mendukung program MBG. Menanggapi hal tersebut, pihak Kemenag RI menegaskan bahwa tidak terdapat kebijakan resmi yang menetapkan zakat sebagai sumber pendanaan program MBG.

Penegasan ini disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar serta memastikan masyarakat memperoleh pemahaman yang benar. Dana zakat secara prinsip memiliki ketentuan syariah yang jelas terkait pengelolaan dan penyalurannya kepada golongan penerima yang berhak (asnaf), sehingga penggunaannya harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan", jelas Thobib Al-Asyhar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI.

Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan asnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat