Kolaborasi BAZNAS Barru bersama Pemdes Jangan-Jangan Bantu Biaya Pemakaman Mustahik
17/02/2025 | Penulis: Humas Baznas Barru
Bantuan Pemakaman Program Kemanusiaan
BAZNAS Barru -- Kolaborasi Pemerintah Desa Jangan-Jangan dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Barru kembali menunjukkan kepedulian di bidang kemanusiaan dengan membantu meringankan biaya pemakaman jenazah mustahik di Dusun Bette, Desa Jangan-Jangan, Kecamatan Pujananting.
Bantuan ini diberikan kepada Bapak Latang, suami almarhumah I Mira yang meninggal karena sakit. Almarhumah meninggal pada hari Ahad, 16 Februari 2025. Proses penyaluran bantuan ini berlangsung di rumah duka di Dusun Bette. Staf Desa Jangang-Jangang, Badaruddin mewakili BAZNAS Barru menyerahkan langsung bantuan biaya pemulasaraan tersebut.
Bapak Latang mengungkapkan rasa Syukur dan terima kasihnya atas kepedulian yang telah diberikan.
“Alhamdulillah, terima kasih telah membantu kami,.dana ini akan dipakai untuk tahlilan nanti”, ucapnya.
Kehadiran BAZNAS Barru bersama pemerintah desa setempat diharapkan dapat meringankan beban keluarga mustahik yang ditinggalkan serta menjadi bukti nyata kepedulian BAZNAS Barru untuk masyarakat yang membutuhkan.
Semoga kolaborasi antara pemerintah desa dan BAZNAS Barru ini terus berlanjut untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi yang kategori Fakir dan Miskin. Selain bantuan kemanusiaan, BAZNAS Barru juga memiliki program bantuan di bidang Kesehatan, Pendidikan, Dakwah dan Ekonomi.
Editor:AI
Berita Lainnya
Dukung Ekonomi Pedesaan, BAZNAS RI Luncurkan Tiga Balai Ternak di Sulsel
Z Coffee ‘Suka Drink’: Kedai Kopi Pertama BAZNAS Hadir di Kampus
Lagi, UMKM Binaan BAZNAS Barru Naik Kelas, Produk Kacang Ibu Eka kini Hadir Di Ritel Modern
Perkuat Tata Kelola Zakat, Baznas Barru Hadiri Bimtek Evaluasi IZN 2025 se-Sulsel
Wakil Bupati Barru Hadiri Launching Balai Ternak BAZNAS, Titip Pesan Ini.
Wujud Kolaborasi, BAZNAS Barru Gelar Layanan Kesehatan untuk Karyawan PT Esa Putlii Prakarsa Utama

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
